TUGAS
KELOMPOK
“OTONOMI
DAERAH”
Dosen
Pembimbing : DR. Rahima Ema, M.Si
Disusun
Oleh :
M. Fajri M. Jamil
Robby.
R Rianto
Mentari
S. A Febrian Pratama
Riki
Suherman Apriyan Saputra
Eko
Putra. M Hermanto
JURUSAN
ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS
ISLAM RIAU
2012
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
BAB I Pendahuluan
A. Latar
Belakang
B. Tujuan
Penulisan
C. Rumusan
Masalah
BAB II Pembahasan
A.
Pengertian Otonomi Daerah
B.
Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di
Indonesia
C.
Dasar Hukum Dan Landasan Teori Otonomi
Daerah
D.
Pemeran Penting Dalam Otonomi Daerah
E.
Dampak Otonomi Daerah
BAB
III Penutup
A.
Kesimpulan
B.
Saran
Daftar
Pustaka
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Allah SWT Tuhan Semesta Alam karena atas izin dan
kehendakNya jualah makalah sederhana ini dapat kami rampungkan tepat pada
waktunya.
Penulisan dan
pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah. Adapun yang
kami bahas dalam makalah sederhana ini mengenai Otonomi Daerah.
Dalam penulisan
makalah ini kami menemui berbagai hambatan yang dikarenakan terbatasnya Ilmu
Pengetahuan kami mengenai hal yang berkenan dengan penulisan makalah ini. Oleh
karena itu sudah sepatutnya kami berterima kasih kepada dosen pembimbing kami
yakni Ibu DR. Rahima Ema, M.Si yang telah
memberikan limpahan ilmu berguna kepada kami.
Kami menyadari
akan kemampuan kami yang masih amatir. Dalam makalah ini kami sudah berusaha
semaksimal mungkin.Tapi kami yakin makalah ini masih banyak kekurangan
disana-sini. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan juga kritik membangun
agar lebih maju di masa yang akan datang.
Harap kami,
makalah ini dapat menjadi track record dan menjadi referensi bagi kami dalam
mengarungi masa depan. Kami juga berharap agar makalah ini dapat berguna bagi
orang lain yang membacanya.
Pekanbaru, November 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sejak awal berdirinya Negara Kesatuan
Republik Indonesia para founding fathers
telah menjatuhkan pilihannya pada prinsip pemencaran kekuasaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Cita desentralisasi ini senantiasa
menjadi bagian dalam praktek pemerintahan Negara sejak berlakunya UUD 1945,
terus memasuki era Konstitusi RIS, UUDS 1950 sampai pada era kembali ke UUD
1945 yang dikukuhkan lewat Dekrit Presiden 5 juli 1959.
Garis perkembangan sejarah tersebut
membuktikan bahwa cita desentralisasi senantiasa dipegang teguh oleh Negara
Republik Indonesia, sekalipun dari satu periode ke periode lainnya terlihat
adanya perbedaan dalam intensitasnya.
Sebagai
perwujudan dari cita desentralisasi tersebut, maka langkah-langkah
penting sudah dilakukan oleh pemerintah. Lahirnya berbagai peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah membuktikan bahwa
keinginan untuk mewujudkan cita-cita ini terus berlanjut. Sekalipun demikia,
kenyataan membuktikan bahwa cita tersebut masih jauh dalam realisasinya.
Otonomi daerah masih lebih sebagai harapan ketimbang sebagai kenyataan yang
telah terjadi. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Otonomi Daerah belumlah
terwujud sebagaimana yang diharapkan. Kita nampaknya baru menuju kea rah
Otonomi Daerah yang sebenarnya.
Beberapa faktor-faktor yang menetukan prospek otonomi daerah,
diantaranya, yaitu :
Faktor Pertama adalah faktor manusia
sebagai subyek penggerak (faktor dinamis) dalam peenyelenggaraan otonomi
daerah. Faktor manusia ini haruslah baik, dalam pengertian moral maupun
kapasitasnya. Faktor ini mencakup unsur pemerintah daerah yang terdiri dari
Kepala Daerah dan DPRD, aparatur daerah maupun masyarakat daerah yang merupakan
lingkungan tempat aktivitas pemerintahan daerah tersebut.
Faktor kedua adalah faktor keuangan yang
merupakan tulang punggung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan Daerah. Salah stu cirri daerah otonom adalah
terletak pada kemampuan self
supportingnya / mandiri dalam bidang keuangan. Karena itu, kemampuan
keuangan ini akan sangat memberikan pengaruh terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Sumber keuangan daerah yang asli,
misalnya pajak dan retribusi daerah, hasilm perusahaan daerah dan dinas daerah,
serta hasil daerah lainnya yang sah, haruslah mampu memberikan kontribusinya
bagi keuangan daerah.
Faktor ketiga adalah faktor peralatan
yang merupakan sarana pendukung bagi terselenggaranya aktivitas pemerintahan
daerah. Peralatan yang ada haruslah cukup dari segi jumlahnya, memadai dari
segi kualitasnya dan praktis dari segi penggunaannya. Syarat-syarat peralatan
semacam inilah yang akan sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Faktor keempat adalah faktor organisasi dan
manajemen. Tanpa kemampuan organisasi dan manajemen yang memadai
penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilakukan dengan baik, efisien, dan
efektif.oleh sebab itu perhatian yang sungguh-sunggguh terhadap masalah ini
dituntut dari para penyelenggara pemerintahan daerah.
Sejarah perkembangan Otonomi Daerah
membuktikan bahwa keempat faktor tersebut di atas masih jauh dari yang
diharapkan. Karenanya Otonomi Daerah masih menunjukkan sosoknya yang kurang
menggembirakan.oleh sebab itu apabila kita berkeinginan untuk merealisasi
cita-cita Otonomi Daerah maka pembenahan dan perhatian yang sungguh-sungguh
perlu diberikan kepada empat faktor di atas.
B.
Tujuan
Penulisan
Dengan
adanya otonomi daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingkat II mampu
mengelola daerah nya sendiri. Untuk kepentingan rakyat dan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat secara sosial ekonomi yang merata.
C.
Rumusan
Masalah
Makalah ini di buat
dengan rumusan masalah:
1. Apa itu Otonomi
Daerah?
2. Bagaimana
Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
3. Apa dasar hukum dan
Landasan teori Otonomi Daerah?
4. Apa salah satu yang
paling berperan di dalam Otonomi Daerah?
5. Apa dampak yang di
timbulkan oleh Otonomi Daerah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari 2
kata yaitu , auto berarti sendiri,nomosberarti
rumah tangga atau urusan pemerintahan.Otonomi dengan demikian berarti mengurus
rumah tangga sendiri.Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka
istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan
dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangga pemerintahan daerah
sendiri.
Ada juga berbagai
pengertian yang berdasarkan pada aturan yang di tetapkan oleh Pemerintahan
Daerah. Pengertian yang memliki kaitan dan hubungan dengan otonomi daerah yang
terdapat di dalam Undang-Undang,yaitu sebagai berikut:
-
Pemerintah daerah yaitu penyelenggaraan urusan di dalam suatu
daerah.
-
Penyelenggaran urusan pemerintah daerah tersebut harus menurut
asas otonomi seluas-luasya dalam prinsip dan sistem NKRI sebagaimana yang
dimaksudkan di dalam UUD 1945.
-
Pemerintah Daerah itu meliputi Bupati atau Walikota, perangkat
daerah seperti Lurah,Camat serta Gubernur sebagai pemimpin pemerintahan daerah
tertinggi.
-
DPRD adalah lembaga pemerintahan daerah di mana di dalam DPRD
duduk para wakil rakyat yang menjadi penyalur aspirasi rakyat.Selain itu DPRD
adalah suatu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
-
Otonomi daerah adalah wewenang,hak dan kewajiban suatu daerah
otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan dan mengurus
berbagai kepentingan masyarakat yang berada dan menetap di dalam daerah
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Daerah otonom adalah suatu kesatuan masyarakat yang berada di
dalam batas-batas wilayah dan wewenang dari pemerintahan daerah di mana
prngaturan nya berdasarkan prakarsa sendiri namum sesuai dengan sistem
NKRI.
-
Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat
adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
Sejarah
Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
a) Warisan
Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan
staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang
mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad
No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan
sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah
provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya
menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang
merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).
Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh
pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun
kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga
masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.
b) Masa
Pendudukan Jepang
Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke
seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan
Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma
dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda.
Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil
melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda.
Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No.
27/1942 yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki
kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa
tersebut bersifat misleading.
c) Masa
Kemerdekaan
1. Periode
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1945 menitik beratkan pada asas dekonsentrasi, mengatur
pembentukan KND (komite Nasional Daerah) di keresidenan, kabupaten, kota
berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian
daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan
yakni:
1) Provinsi
2)
Kabupaten/kota besar
3)
Desa/kota kecil.
UU
No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja.
Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki
penjelasan.
2. Periode
Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan
kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22
tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam
UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:
a) Propinsi
b) Kabupaten/kota
besar
c) Desa/kota
kecil
d)
Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
3. Periode
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut
UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra.
Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah
tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:
1) Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja
Jakarta Raya
2) Daerah
swatantra tingkat II
3) Daerah swatantra tingkat III.
UU
No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya
sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.
4. Periode
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres
No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada
kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen
baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal
dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.
Dekonsentrasi sangat
menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat
oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.
5. Periode
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara
dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1) Provinsi
(tingkat I)
2) Kabupaten (tingkat II)
3) Kecamatan (tingkat III)
Sebagai alat pemerintah pusat, kepala
daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di
daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah,
melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan
kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah
mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah,
menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili
daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.
6. Periode
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU
ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya
berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu
daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut
tingkatannya menjadi:
1) Provinsi/ibu kota negara
2) Kabupaten/kotamadya
3) Kecamatan
Titik
berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II
berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi
aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan
bertanggung jawab.
7. Periode
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada
prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih
mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22
tahun 1999 adalah sebagai berikut:
1) Sistem
ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan
berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.
2) Daerah
yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah
provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah
daerah kabupaten dan daerah kota.
3) Daerah
di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.
4) Kecamatan
merupakan perangkat daerah kabupaten.
Secara
umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat
daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan
kesejahteraan bagi masyarakat.
8. Periode
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada
tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah
yang dalam pasal 239 dengan tegas
menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan
mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi
dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan
wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi
terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap
kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala
daerah dan DPRD semakin di pertegas dan di perjelas.
C.
Dasar
Hukum Dan Landasan Teori Otonomi Daerah
1. Dasar
Hukum
Tidak
hanya pengertian tentang otonomi daerah saja yang perlu kita bahas.Namun ada
dasar-dasar yang bisa menjadi landasan.Ada beberapa peraturan dasar tentang pelaksanaan
otonomi daerah,yaitu sebagai berikut:
1)
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 1 hingga ayat 7.
2)
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 yang mengatur tentang
pemerintahan daerah.
3)
Undang-Undang No.33 Tahun 2004 yang mengatur tentang sumber
keuangan negara.
Selain
berbagai dasar hukum yang mengatur tentang otonomi daerah,saya juga menulis apa
saja yang menjadi tujuan pelaksana otonomi daerah,yaitu otonomi daerah harus
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang berada di
wilayah otonomi tersebut serta meningkatkan pula sumber daya yang di miliki
oleh daerah agar dapat bersain dengan daerah otonom lainnya.
2. Landasan
Teori
Berikut
ini ada beberapa yang menjadi landasan teori dalam otonomi daerah .
a. Asas
Otonomi
Berikut ini ada
beberapa asas otonomi daerah yang saya tuliskan di sini.Asas-asas tersebut
sebagai berikut:
·
Asas tertib penyelenggara negara
·
Asas Kepentingan umum
·
Asas Kepastian Hukum
·
Asas keterbukaan
·
Asas Profesionalitas
·
Asas efisiensi
·
Asas proporsionalitas
·
Asas efektifitas
·
Asas akuntabilitas
b. Desentralisasi
Desentralisasi
adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan
aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan
daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang
secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya
dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali
dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi
sekarang menyebabkan perubahan pardigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab,
kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke
pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan
untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang
merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan
dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara
pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap
mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan
nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan,
pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin
digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk
memenuhi kebutuhan lokal.
c. Sentralisasi
Sentralisasi dan
desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian
sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas
pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat
dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah
pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru
ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa
desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah.
Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana
sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini
mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana
sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di
Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung
jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan
desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan
tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan.
Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua
hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik
yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana
yang terbaik bagi masyarakat.
D.
Pemeran
Penting Dalam Otonomi Daerah
APBD (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah)
Di dalam Otonomi daerah
selalu identik dengan yang namanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau
yang sering disebut APBd.Di sini saya akan membahas sedikit mengenai APBD.
Keberhasilan
otonomi daerah tidak lepas dari kemampuan bidang keuangan yang merupakan salah
satu indikator penting dalam menghadapi otonomi daerah. Kedudukan faktor
keuangan dalam penyelenggaraan suatu pemerintah sangat penting, karena
pemerintahan daerah tidak akan dapat melaksanan fungsinya dengan efektif dan
efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan
keuangan inilah yang mrupakan salah satu dasar kriteria untukmengetahui secara
nyata kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Suatu daerah otonom diharapkan mampu atau mandiri di dalam membiayai kegiatan
pemerintah daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat
mempunyai proposal yang lebih kecil dan Pendapatan Asli Daerah harus menjadi
bagian yang terbesar dalammemobilisasi
dana penyelenggaraan pemerintah daerah. Oleh karena itu,sudah sewajarnya
apabila PAD dijadikan tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah demi
mewujudkan tingkat kemandirian dalam menghadapi otonomi daerah.
Mardiasmo mendefinisikan anggaran
sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode
waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial,sedangkan penganggaran
adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran.Mardiasmo
mendefinisikan nya sebagai berikut ,anggaran publik merupakan suatu dokumen
yang menggambarkan kondisi keuangan dari suatu organisasi yang meliputi
informasi mengenai pendapatan belanja dan aktifitasSecara singkat dapat
dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang
menyatakan :
1) Berapa
biaya atas rencana yang di buat(pengeluaran/belanja),dan
2) Berapa
banyak dan bagaimana cara uang untuk mendanai rencana tersebut(pendapatan)
Sedangkan menurut UU No.17 tahun 2003
tentang keuangan Negara disebutkan bahwa APBD adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Lebih
lanjut dijelaskan dalam PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolahan Keuangan
Daerah disebutkan bahwa APBD adlah rencana keuangan tahunan Pemerintah daerah
yang di bahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,dan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
ekonomi. Inisiatif
peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi
diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara
efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
E.
Dampak
Otonomi Daerah
a. Dampak
Positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah
akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
b. Dampak
Negatif
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat
seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang
adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.
Beberapa
modus pejabat nakal dalam melakukan korupsi dengan APBD :
1) Korupsi
Pengadaan Barang Modus :
a. Penggelembungan
(mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b. Kolusi
dengan kontraktor dalam proses tender.
2) Penghapusan
barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :
-
Memboyong inventaris kantor untuk
kepentingan pribadi.
-
Menjual inventaris kantor
untuk
kepentingan pribadi.
3) Pungli
penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya
tambahan di luar ketentuan resmi.
4) Pemotongan
uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus :
- Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya
dilakukan secara bertingkat (setiap
meja).
5) Bantuan
fiktif
Modus : Membuat surat permohonan
fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas dapat dipahami dengan adanya otonomi daerah, maka setiap
daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada
pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan
daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik
dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa
saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang
baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau
kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta
analisis dampak yang akan terjadi.
B.
Saran
Analisis
Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah:
1. Merumuskan
kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan
dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2. Menyusun
sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor
yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan
perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang
berkelanjutan.
3. Untuk
mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan
segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang
jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.
4. Proses
otonomi tidak dapat dilihat sebagai semata-mata tugas dan tanggung jawab dari
menteri negara otonomi atau menteri dalam negeri,akan tetapi menuntut
koordinasi dan kerjasama dari seluruh bidang dalam kabinet (Ekuin,Kesra &
Taskin, dan Polkam).
Upaya Yang Menurut Saya
harus Dilakukan Pejabat Daerah Untuk
Mengatasi Ketimpangan Yang Terjadi :
1. Pejabat
harus dapat melakukan kebijakan tertentu sehingga SDM yang berada di pusat
dapat terdistribusi ke daerah.
2. Pejabat
harus melakukan pemberdayaan politik warga masyarakat dilakukan melalui
pendidikan politik dan keberadaan organisasi swadaya masyarakat, media massa
dan lainnya.
3. Pejabat
daerah harus bisa bertanggung jawab dan jujur.
4. Adanya
kerjasama antara pejabat dan masyarakat.
5. Dan
yang paling penting pejabat harus tahu prinsip-prinsip otonomi.
DAFTAR
PUSTAKA
Riwu Kaho, Josef, 1988, Prospek Otonomi
Daerah di Indonesia,
Jakarta,
PT. Raja Grafindo Persada.
DR. Kaloh J, 2007, Mencari Bentuk otonomi Daerah, Suatu
Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global, Jakarta, Rhineka
Cipta.
http://susisitisapaah.blogspot.com/2011/03/sejarah-perkembangan-otonomi-daerah-di.html
maksih,,
BalasHapuskunjungi juga
http://gudangmakalahpendidikan.blogspot.co.id/
thanks bermanfaat
BalasHapusmakasih banyak broo.. izin ambil makalahmu ya broo
BalasHapusMAKASIH BANYAK YA MIN
BalasHapusMOHON IZIN JUGA YA MIN ATAS MAKALAHNYA
izin ambil makalah nya min...
BalasHapusmantep brooo
BalasHapusizin ambil min ehe:D
BalasHapusAssalamualaikum, mohon izin ambil yaa kaa makalahnya :)
BalasHapusAssalamualaikum.. terima kasih yah min izin ambil makalahnya min
BalasHapus